Permintaan Maaf Jaksa di Sidang Saat Serang Balik Munarman

Permintaan Maaf Jaksa di Sidang Saat Serang Balik Munarman

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 20:48 WIB
Pemblokiran Rekening FPI itu Mirip Cara Zionis dan Kafir Quraisy
Munarman (Tim blak-blakan/detikcom)
Jakarta -

Ada yang menarik dalam sidang mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Jaksa penuntut umum yang mendakwa Munarman meminta maaf dalam sidang lanjutan Munarman terkait kasus terorisme.

Permintaan maaf disampaikan jaksa ketika mengakhiri pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim pengacaranya di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (22/12/2021). Jaksa pertama menyampaikan permohonan ke majelis hakim, kemudian ke tim pengacara Munarman.

"Perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf baik pada majelis hakim di sidang terhormat maupun kepada penasihat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, atau pendapat JPU yang kurang berkenan," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga meminta semua pihak dalam sidang Munarman berpikir jernih dan tenang dalam menghadapi perkara ini. Jaksa mengatakan semua yang dilakukan pihaknya hanya untuk membuktikan perkara.

"Dengan harapan marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil, atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, agar sampai kepada keadilan yang didambakan," tutur jaksa di akhir tanggapannya.

ADVERTISEMENT

Kalimat permohonan maaf dan permintaan untuk bersikap tenang di sidang itu disampaikan jaksa setelah membaca kesimpulan atas tanggapan, yaitu isi kesimpulan tersebut meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa dalam kesimpulannya.

Jaksa juga meminta agar perkara Munarman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Munarman telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ucapnya.

Lihat Video: Sidang Tanggapan Eksepsi, Jaksa Minta Pihak Munarman Berpikiran Jernih

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa Tepis Klaim Target Operasi

Dalam sidang ini, jaksa menanggapi sejumlah poin penting yang ada di dalam nota keberatan Munarman. Salah satunya tentang klaim Munarman yang mengaku dijadikan target operasi dalam kasus terorisme.

"Mengenai keberatan pendapat Terdakwa menjadi target operasi mulai dilakukan untuk cipta kondisi terorisme FPI dan pemenjaraan terhadap Terdakwa fitnah tuduhan teroris terhadap Terdakwa, terhadap keberatan itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan sebagai berikut, bahwa semua keberatan Terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif Terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi Terdakwa," kata jaksa

Jaksa mengatakan seluruh keberatan yang disampaikan Munarman itu tidak dalam lingkup eksepsi. Jaksa menilai keberatan Munarman patut dikesampingkan.

"Semua keberatan Terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," jelasnya.

Selain itu, terkait Munarman yang mengaku mengalami ketidakadilan sejak penangkapan, jaksa menilai itu hanya alasan Munarman.

"Karena latar belakang Terdakwa yang juga sebagai praktisi hukum tentunya, apabila Terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana Terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya Terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," tegas jaksa.

Klaim Munarman Dianggap Hanya Asumsi

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Munarman melakukan baiat pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum. Dia mengatakan kegiatan baiat itu belum ada kekuatan hukum mengikat sehingga dia menilai hal itu tidak melanggar hukum. Keberatan Munarman ini langsung dibantah jaksa.

"Bahwa dari substansi pemaparan yang seminar yang disampaikan Terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri, bukanlah suatu perbuatan pidana. Perbuatan Terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat," tutur jaksa.

Jaksa menilai pernyataan Munarman tersebut hanya asumsi. Jaksa juga menilai eksepsi Munarman dan pengacara seluruhnya sudah masuk ke isi perkara.

"Terhadap keberatan tersebut, kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan Terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif Terdakwa, dan penasihat hukum Terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi Terdakwa atau penasihat hukum," pungkas jaksa.

Halaman 2 dari 3
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads