Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara di kasus narkoba. Apakah Nia Ramadhani dkk langsung ditahan di penjara?
Sejak ditangkap pada Juli 2021, Nia Ramadhani dkk ditempatkan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Bogor. Proses rehabilitasi itu sendiri dilakukan selama 6 bulan, dengan ketentuan 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.
Waktu itu, Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman, menerangkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai direhabilitasi pada 10 Juli 2021. Hendra mengatakan proses rehabilitasi Nia dkk itu berlangsung 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.
"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).
Setelah menjalani rehabilitasi inap, keduanya harus tetap menjalani rehabilitasi jalan selama 2 bulan.
"Dua bulan selanjutnya itu program tahap lanjutnya atau biasa kita sebut rawat jalan," katanya.
Sehingga jika dihitung manual, Nia Ramadhani dkk selesai menjalani rehabilitasi di Februari 2022 mendatang. Lalu apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah itu dipenjara?
Dalam sidang, Nia Ramadhani hingga Ardi Bakrie dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun Nia setelah sidang tidak langsung ditahan.
Pengacara Nia Ramadhani dkk, Wa Ode Nur Zainab dalam sidang sempat menegaskan ke majelis hakim kliennya belum bisa ditahan. Sebab, kasus Nia Ramadhani dkk belum inkrah.
"Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan bahwa langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," ujar Wa Ode dalam sidang setelah hakim membacakan putusan.
Pernyataan Wa Ode itu langsung ditanggapi hakim ketua Muhammad Damis. Hakim menegaskan perihal eksekusi putusan itu adalah kewenangan jaksa.
"Itu adalah hak penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan menjadi risdiksi oleh jaksa," tegas hakim Damis.
Lalu apa kata jaksa?
"Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi karena terdakwanya banding," ujar jaksa Andri S usai sidang.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan Video 'Tak Ada Alasan 'Sopan' di Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie':
(zap/eva)