Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka buntut kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian. Tersangka tersebut berinisial LW selaku pengelola UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim bersama kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama Saudara LW selaku pengelola UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2021).
LW diduga telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar. LW juga akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami sampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwi.
Dia menyebut LW dalam melakukan tindak kejahatannya memiliki beberapa modus. Di antaranya melakukan gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian diserahkan ke orang lain.
"Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain," jelas Dwi.
"Seperti contoh ada satu item barang, sebenarnya harga pasarannya itu Rp 6 juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp 40 juta," sambungnya.
Dalam menetapkan LW sebagai tersangka, Dwi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen di kantor pegadaian dan barang jaminan pada proses pegadaian. Kejaksaan juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 100 juta.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih mendalami penyelidikan tersebut, termasuk penggunaan uang hasil tindak korupsi yang dilakukan LW. Dwi juga masih membuka peluang akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namanya tipikor tidak ada single fighter," tutupnya.
Diketahui, pada Oktober 2021, Kejari Jakbar menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Penggeledahan di kantor Pegadaian UPC Anggrek dilakukan selama 4 jam pada Senin (1/11) kemarin dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat, pukul 12.30-15.00 WIB.
Adapun dari hasil penggeledahan di 2 tempat tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Dokumen yang disita terkait dengan Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif dan lain-lain," kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Jaksa mengungkap penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna pencarian tambahan alat bukti dan barang bukti. Kemudian setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Adapun calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek akan dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Tanggapan PT Pegadaian
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian Basuki menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat LW. Basuki menegaskan perusahaan selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.
"Manajemen mendukung langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Hal ini sebagai bukti bahwa manajemen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik khususnya dalam menegakkan prinsip keadilan," kata Basuki dalam keterangannya.
"Karyawan yang berprestasi diberikan penghargaan sementara yang melanggar peraturan mendapatkan sanksi yang sepadan," sambungnya.
Basuki menegaskan sanksi internal juga bakal diberlakukan kepada oknum yang melanggar. Dia menyatakan PT Pegadaian ingin membangun budaya sehat di perusahaan.
"Sanksi internal tentu ada. Karena selain merugikan perusahaan, tindakan oknum tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak risiko reputasi perusahaan. Oleh karena itu, manajemen bersikap tegas terhadap perilaku tidak amanah yang bertentangan dengan budaya perusahaan. Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera dan menjadi perhatian bagi Insan Pegadaian lainnya," beber Basuki.
(ain/knv)