Pegadaian Pastikan Kasus Penipuan Oknum di Jakbar Tak Rugikan Nasabah

Pegadaian Pastikan Kasus Penipuan Oknum di Jakbar Tak Rugikan Nasabah

Erika Dyah - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 20:45 WIB
Pegadaian
Foto: Dok. Pegadaian
Jakarta -

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengungkap kasus penipuan yang diduga melibatkan oknum PT Pegadaian sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia menambahkan sudah dilakukan penahanan pada pelakunya untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

Hal ini ia sampaikan menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat berinisial LW. Amoeng menyebutkan oknum melakukan modus gadai fiktif, penggelapan, dan taksiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp 5,70 miliar.

"PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Amoeng dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Among berharap sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera, serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Menurut Amoeng, pihak manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Amoeng, PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia pun memastikan bahwa kejadian tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

"Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads