Sindikat Nelayan Penyelundup 93 Kg Penyu Hijau ke RM Makassar Ditangkap

Sindikat Nelayan Penyelundup 93 Kg Penyu Hijau ke RM Makassar Ditangkap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 19:16 WIB
Konferensi pers penyelundupan penyu di Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Konferensi pers penyelundupan penyu di Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Sindikat penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) di area perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap aparat gabungan. Sebanyak 93 kilogram potongan hewan yang dilindungi tersebut terungkap telah dijual ke sebuah rumah makan (RM) di Makassar.

"Barang bukti yaitu kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).

Kasus ini berawal saat pihak petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengamankan 4 nelayan yang sedang menangkap penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang buktinya ada 4 penyu hijau hidup dan 1 yang mati," ungkap Korwilker TWP Kapoposan BKPPN Kupang Ilham Mahmuda dalam jumpa pers yang sama.

Empat nelayan yang ditangkap adalah pria berinisial S (49), Z (18), B (54), dan R (71) dan berstatus warga Kabupaten Takalar. Petugas BKKPN Kupang selanjutnya berkoordinasi ke Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, penyidik Subtipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali menangkap tersangka berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar, pada Januari 2022. Kedua tersangka berperan selaku penadah.

"TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu," ungkap Kombes Komang.


Dijual ke Rumah Makan

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri mengungkap daging-daging penyimpanan yang telah dipotong-potong tersebut terindikasi dijual ke rumah makan di Makassar.

"Memang penyampaian awal tadi memang ditemukan barang ini di rumah makan," kata Widony.

Namun Widony belum mengungkap lebih lanjut pengembangan penyidik terhadap pemilik rumah makan yang menjual daging penyu. Dia berdalih pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk rumah makan sendiri masih dalam penyidikan kami," katanya.

Dia menyebut 1 kilogram daging penyu dibanderol Rp 250 ribu. Namun Widony menegaskan masyarakat seharusnya tahu bahwa penyu merupakan hewan dilindungi.

Alhasil, para pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(hmw/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads