Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Juga Dituntut Dikebiri Kimia

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Juga Dituntut Dikebiri Kimia

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:43 WIB
Bandung -

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Herry hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa Herry Wirawan. "Identitas terdakwa disebarkan," kata dia.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads