Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, PKB: Tergolong Ringan

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 14:10 WIB
Jazilul Fawaid (Foto: dok. MPR)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh hakim saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai vonis tersebut tergolong ringan.

"Kita hormati putusan pengadilan. Harapannya, putusan ini juga bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi," kata Jazilul saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Jazilul menilai vonis terhadap Nia Ramadhani dan suaminya tergolong ringan. Meski begitu, menurutnya, hukuman pidana bagi pemakai narkoba lazim diterapkan di Indonesia.

"Iya, memang vonisnya tergolong ringan. Lazim, pemakai narkoba bisa dipidana. Orang tanam ganja atau opium juga bisa dipidana kok," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PKB ini juga berpendapat agar Nia Ramadhani dan suaminya juga direhabilitasi setelah menjalani pidana. Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan keduanya bersih dari narkoba.

"Hemat saya, untuk memastikannya sudah terbebas dari narkoba, perlu dilakukan rehabilitasi. Kami mengajak semua pihak berperang melawan narkoba," ujarnya.

Simak selengkapnya alasan hakim memvonis pidana 1 tahun penjara bagi Nia Ramadhani di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Tangis Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara':






(maa/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork