Perjalanan Kasus Sabu Nia Ramadhani-Ardi hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Sabu Nia Ramadhani-Ardi hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:50 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Palevi/detikhot)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkoba. Secara mengejutkan, hakim memvonis Nia Ramadhani dkk 1 tahun penjara.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim ini mengejutkan publik. Sebab, sebelumnya, jaksa menuntut Nia Ramadhani dkk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani buka-bukaan soal dirinya mengkonsumsi sabu. Nia merasa mentalnya down karena dituntut sempurna.

ADVERTISEMENT

"Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh," ujar Nia dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Dalam persidangan Nia Ramadhani juga sempat meminta hakim agar memberikan rehabilitasi 6 bulan. Namun vonis hakim berkata lain.


Berikut perjalanan kasus sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dalam rangkuman detikcom:


Nia Ramadhani dkk Ditangkap Polisi

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021, di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

"Tiga orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

"RA dan AAB adalah suami-istri. RA adalah seorang public figure," lanjut Yusri.

Penyidikan kasus Nia Ramadhani dkk di kepolisian tergolong singkat, hanya empat hari. Pada Sabtu, 10 Juli 2021, Nia, Ardi, dan Zen kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi.

"Pagi ini sudah kami serahkan ke BNN untuk rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu (11/7/2021).


Nia Ramadhani dkk Jalani Rehabilitasi

Nia Ramadhani dkk kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor. Ketiganya mulai menjalani rehabilitasi per 10 Juli 2021.

Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus, Hendra Haeruman, menerangkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai direhabilitasi pada 10 Juli 2021. Proses rehabilitasi itu dilakukan selama 6 bulan.

"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Nia Ramadhani-Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]





Nia Ramadhani dkk Didakwa Penyalahgunaan Narkoba

Pada Kamis, 2 Desember 2021, Nia Ramadhani dkk menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Dalam dakwaan terungkap, Zen Vivanto diminta oleh Nia Ramadhani untuk membeli sabu sebanyak 1 paket untuk dikonsumsi bersama Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli sabu. Kemudian Zen membeli sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih menjadi buron.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.


Nia Ramadhani dkk Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Selanjutnya Nia Ramadhani dkk menjalani sidang tuntutan pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut Nia dkk dituntut 12 bulan rehabilitasi.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," lanjut jaksa.


Nia Ramadhani dkk Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads