Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkoba. Secara mengejutkan, hakim memvonis Nia Ramadhani dkk 1 tahun penjara.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Putusan hakim ini mengejutkan publik. Sebab, sebelumnya, jaksa menuntut Nia Ramadhani dkk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani buka-bukaan soal dirinya mengkonsumsi sabu. Nia merasa mentalnya down karena dituntut sempurna.
"Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh," ujar Nia dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Dalam persidangan Nia Ramadhani juga sempat meminta hakim agar memberikan rehabilitasi 6 bulan. Namun vonis hakim berkata lain.
Berikut perjalanan kasus sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dalam rangkuman detikcom:
Nia Ramadhani dkk Ditangkap Polisi
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021, di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.
"Tiga orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
"RA dan AAB adalah suami-istri. RA adalah seorang public figure," lanjut Yusri.
Penyidikan kasus Nia Ramadhani dkk di kepolisian tergolong singkat, hanya empat hari. Pada Sabtu, 10 Juli 2021, Nia, Ardi, dan Zen kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi.
"Pagi ini sudah kami serahkan ke BNN untuk rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu (11/7/2021).
Nia Ramadhani dkk Jalani Rehabilitasi
Nia Ramadhani dkk kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor. Ketiganya mulai menjalani rehabilitasi per 10 Juli 2021.
Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus, Hendra Haeruman, menerangkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai direhabilitasi pada 10 Juli 2021. Proses rehabilitasi itu dilakukan selama 6 bulan.
"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Nia Ramadhani-Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
(mea/fjp)