Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, MY (26), dihukum 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual. MY disebut melakukan begal payudara terhadap ABG yang tengah melintas.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Selasa (11/1/2022), kejadian bermula saat korban berusia 17 tahun sedang melintas di jalan bersama temannya, Jumat (6/8/2021). Korban mengendarai motor melintas di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, tepatnya di kawasan Nagan Raya.
Dalam perjalanan, korban dipepet pelaku MY yang juga mengendarai motor. MY kemudian melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beraksi, MY disebut langsung putar arah melarikan diri. Korban dan temannya kemudian membuat laporan ke polisi.
Setelah ditangkap, MY diperiksa hingga diadili di MS Suka Makmue. Dalam persidangan, JPU menuntut MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 'dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana yang diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan tunggal penuntut.
JPU menuntut MY dihukum 20 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan lebih berat dari tuntutan.
"Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa berupa penjara selama 24 bulan," putus hakim.
Duduk sebagai hakim Irkham Soderi sebagai hakim ketua, Sardiyanto dan Afif Waldy masing-masing hakim anggota. Putusan itu diketuk, Kamis (6/1).