Pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengesahan itu digelar 18 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap RUU TPKS. Setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan dibahas bersama-sama pemerintah.
"Sehingga insyaallah minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," imbuhnya.
Sikap Jokowi
Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Jokowi meminta substansi dalam UU tersebut berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.
"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Jokowi.
(rfs/gbr)