Syarat Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT/RW, Simak Kata Pak Dirjen!

Syarat Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT/RW, Simak Kata Pak Dirjen!

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 11:18 WIB
Syarat pindah domisili menjadi informasi penting diketahui bagi masyarakat yang hendak menetap ke daerah lain.
Syarat Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT/RW, Simak Kata Pak Dirjen! (Foto: Getty Images/skynesher)
Jakarta -

Syarat pindah domisili menjadi informasi penting diketahui bagi masyarakat yang hendak menetap ke daerah lain. Saat ini, surat pengantar RT/RW tak lagi menjadi salah satu syarat pindah domisili.

Simak informasi berikut mengenai syarat pindah domisili yang sudah detikcom rangkum.

Syarat Pindah Domisili: Tidak Perlu Pengantar RT/RW

Dilansir dari situs Dukcapil, saat ini Dukcapil sudah menyederhanakan sejumlah persyaratan layanan. Hal ini termasuk syarat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan yang kini dihapuskan dari syarat pindah domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun" kata Zudan pada Sabtu (8/1).

ADVERTISEMENT

Dihapusnya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

"Keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," sambungnya.

Selain itu, Zudan juga menambahkan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Syarat Pindah Domisili: Dokumen yang Dibutuhkan

Surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan sudah tidak diperlukan sebagai syarat pindah domisili. Hanya saja, masih ada beberapa dokumen lain yang dibutuhkan dalam mengurus syarat pindah domisili.

Melansir dari laman resmi pemerintah kota Semarang dan Kabupaten Grobogan, masih ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pindah domisili, yakni:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  2. KTP-el asli dan fotokopi
  3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar
  4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun
  5. SKTT (surat keterangan tempat tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas)
  6. Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)
  7. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi.
  8. Surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya.

Informasi lain soal syarat pindah domisili ada di halaman berikutnya.

Syarat Pindah Domisili: Sanksi Tegas Bagi Dinas Dukcapil yang Masih Meminta Pengantar RT/RW

Zudan bakal memberi sanksi tegas bagi dukcapil yang meminta surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Zudan meminta Kepala Dinas Dukcapil mengecek petugas di tingkat kelurahan/desa atau Kecamatan dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Tolong para Kadis cek sampai tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik," tegasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Zudan baru saja menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu di karenakan website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.

"Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk," ungkap Zudan.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads