5 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditahan Meski Klaim Punya Masalah Kesehatan

5 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditahan Meski Klaim Punya Masalah Kesehatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 06:51 WIB
Ferdinand Hutahaean sambangi Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan polisi. Ia datang untuk diperiksa terkait kasus cuitan Allahmu ternyata lemah.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ada beberapa fakta yang dirangkup oleh detikcom.

Keputusan Polri untuk menahan Ferdinand Hutahaean disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (10/1) hampir tengah malam. Setelah sebelumnya, Ferdinand datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," katanya, Senin (11/1/2022).

Berikut 5 fakta penahanan Ferdinand Hutahaean.

ADVERTISEMENT

1) Ferdinand Nyatakan Punya Penyakit

Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan polisi di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah.' Ferdinand Hutahaean membawa bukti riwayat kesehatannya.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya, bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar Ferdinand Hutahaean di saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).


Ferdinand Hutahaean tidak menyebut secara persis apa penyakit yang dia derita. Ferdinand Hutahaean mengatakan penyakitnya sangat mengkhawatirkan.

"Jadi saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja," jelasnya.


2) Dokter Sebut Bisa Ditahan

Status kesehatan dari Ferdinand tidak menghalangi penahanan. Polisi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Disebutkan, hasil pemeriksaan kesehatan Ferdinand baik. Di antaranya pemeriksaan rekam kesehatan hingga tensi.

"Rekam kesehatannya baik, kemudian tensinya juga baik," tuturnya.

3) Tolak Beri Keterangan Sebagai Tersangka

Ferdinand Hutahaean menolak diperiksa polisi saat statusnya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus 'Allahmu lemah.' Dia beralasan kesehatan sehingga tidak mau diperiksa.

"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan. Waktu diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

"Ketika dinyatakan sebagai tersangka, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka menolak karena kesehatan," ucapnya.

4) Tak Dikenakan Penistaan Agama

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat. Bukan pasal penistaan agama.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan.

"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

5) Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara 10 tahun. Polisi menyangkakan pasal di UU ITE.

"Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menjelaskan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads