Objek lahan kasus mafia tanah yang dibidik Polres Sukabumi ternyata sudah berganti kepemilikan, berdasarkan info dari BPN, sertifikat yang sebelumnya atas nama RR (Rendy Rakasiwi) sudah beralih ke pihak lain.
Informasi itu dibenarkan Wijanarko, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mengatakan, objek itu sudah beralih sejak 5 Mei 2021.
"Dari data sertifikat atas nama Rendi Rakasiwi sudah beralih ke pihak lain tanggal 30-5-2021 berdasar AJB. (Sementara) Surat blokir dari polres tanggal 2 atau 3-06-2021. Info lengkap silahkan konfirmasi ke Pak Mulyo sebagai kuasa hukum BPN," kata Wijanarko melalui aplikasi perpesanan, Senin (10/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom kemudian menanyakan soal fungsi pemblokiran oleh pihak kepolisian, Wijanarko juga menegaskan sertifikat yang kemudian sudah berganti nama itu masih berlaku.
"Terkait laporan polisi (pemblokiran) untuk proses penyelidikan-penyidikan. (Sertifikat) masih (berlaku) sebelum ada putusan pembatalan (melalui) pengadilan," ujar Wijanarko.
Menanggapi hal itu Hoerudin Gozali (67) pelapor dalam kasus tersebut mengaku heran pasalnya pelaporan ke polisi sudah sejak lama namun proses pemblokiran baru dilakukan beberapa tahun kemudian. Kekecewaannya memuncak ketika objek tanah yang ia laporkan itu dijual oleh Rendy Rakasiwi penyewa lahannya.
"Saya sempat bertanya ke polisi, kenapa dijual padahal sudah jelas objek itu sudah saya laporkan berdasarkan data-data yang saya miliki dan sudah saya serahkan ke pihak kepolisian. Harusnya tidak bisa seperti itu, jawaban pihak kepolisian katanya bisa di PTUN kan nanti," ungkap Hoerudin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi menyelidiki kasus mafia tanah yang dilaporkan warga pada 2019. Kasus itu kembali muncul setelah banyaknya aduan soal indikasi tumpang tindih lahan di Kabupaten Sukabumi.
Kasus itu dilaporkan oleh warga bernama Hoerudin Gozali (67). Dia mengaku lahan miliknya tiba-tiba berubah kepemilikan oleh penyewa lahan. Anehnya, lahan itu juga sudah berubah menjadi sertifikat atas nama penyewa inisial RR. Dari SPH diduga palsu yang ditunjukkan polisi, RR adalah inisial dari nama Rendy Rakasiwi.
Lihat Video: Sempat Mengendap, Kasus Mafia Tanah di Sukabumi Kini Diusut Polisi