Berapa Hari Karantina di Indonesia? Ini Aturan Terbarunya

Berapa Hari Karantina di Indonesia? Ini Aturan Terbarunya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 17:42 WIB
Berapa Hari Karantina di Indonesia? Ini Aturan Terbarunya
Berapa Hari Karantina di Indonesia? Ini Aturan Terbarunya -ilustrasi bandara (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Berapa hari karantina di Indonesia penting untuk diketahui. Terutama bagi yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Pemerintah sudah menetapkan aturan baru karantina di Indonesia pada 4 Januari 2022 lalu. Aturan tersebut berlaku bagi semua pelaku perjalanan luar negeri.

Lalu, berapa hari karantina di Indonesia? Berikut rangkuman informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Hari Karantina di Indonesia? Ini Jawabannya

Aturan mengenai karantina di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.

Menjawab pertanyaan berapa hari karantina di Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina 7 hingga 10 hari. Perbedaan lama masa karantina itu tergantung negara asal pelaku perjalanan.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah rincian aturannya:

  1. WNI yang berasal dari 14 negara yang disebutkan berikut ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Sebanyak 14 negara tersebut adalah:
    - Afrika Selatan
    - Angola
    - Botswana
    - Denmark
    - Eswatini
    - Inggris
    - Lesotho
    - Malawi
    - Mozambique
    - Namibia
    - Norwegia
    - Perancis
    - Zambia
    - Zimbabwe
  2. WNI yang tidak berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 7 hari.

Selain itu, pelaku karantina wajib melakukan RT-PCR kedua pada:

  • Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 7 hari.
  • Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 10 hari.

Aturan Karantina Terbaru: Ketentuan Karantina Gratis

Ada kategori pelaku perjalanan luar negeri yang biaya karantina ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut diatur juga dalam SE nomor 1 tahun 2022.

Adapun mereka yang termasuk ke dalam kategori tersebut di antaranya:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  2. Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  3. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri. WNA juga wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

Kini berapa hari karantina di Indonesia sudah diketahui, yaitu 7 hingga 10 hari. Ada sejumlah pengecualian karantina yang tertuang dalam SE terbaru. Simak di halaman selanjutnya.

Aturan Karantina Terbaru: Pengecualian Karantina

Pemerintah memberikan pengecualian karantina kepada WNI pelaku perjalanan dengan keadaan mendesak. Adapun kriteria WNI yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  • Anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia

Adapun penutupan sementara masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA dengan sejumlah persyaratan, yakni:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui TCA
  • Delegasi negara-negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads