Polisi Ungkap Motif Pria Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak 2 Meter

Polisi Ungkap Motif Pria Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak 2 Meter

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 16:41 WIB
Polisi ungkap motif pria di Bali tusuk tetangga pakai tombak
Polisi ungkap motif pria di Bali tusuk tetangga pakai tombak. (Foto: Dok Polres Buleleng)
Buleleng -

Polisi mengungkap motif seorang pria di Bali bernama Made Ginarsa alias Wage (43) yang menusuk tetangganya, Gede Rentiasa (37), memakai tombak sepanjang 2 meter. Menurut polisi, aksi itu dilakukan karena sakit hati.

"Terduga pelaku mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati atas kata-kata yang dikeluarkan oleh korban yang menurut terduga telah merendahkan dan menghina keluarganya," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

Agus mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/1) sekitar pukul 00.30 Wita di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengetahui peristiwa itu saat mendapatkan laporan dari istri korban bernama Kadek Mertasih. Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/01/2022/SPKT/POLSEK SUKASADA/POLRES BULELENG/POLDA BALI.

Mendapatkan laporan tersebut, Agus kemudian meminta anggota melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan interogasi saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

Akhirnya diperoleh informasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (5/1) pukul 00.30 Wita yang dilakukan oleh Made Ginarsa. Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung diinterogasi.

"Dari hasil interogasi bahwa terduga mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saudara Gede Rentiasa yang dilakukannya dengan cara menusuk badan korban dengan menggunakan sebilah tombak miliknya sebanyak satu kali, yang mana saat itu terduga memegang tombak tersebut menggunakan kedua tangannya," ungkap Agus.

Kini polisi telah menetapkan Made Ginarsa sebagai tersangka. Ia disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads