Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma hingga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka mafia tanah yang diduga merugikan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Nurdin diperiksa Bareskrim hari ini.
"Hari ini tanggal 10 Januari 2022 jadwal pemeriksaan tersangka Nurdin. Untuk tersangka Eko dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (10/1/2022).
"(Nurdin) sedang diperiksa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi menjelaskan, dua tersangka mafia tanah lainnya dari pihak swasta, yakni Hanafi dan Burhanudin Abubakar, juga diperiksa. Burhanudin tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit, sementara Hanafi sudah diperiksa pada Kamis (6/1).
"Tersangka Hanafi sudah diperiksa tanggal 6 Januari minggu lalu. Burhanudin sudah dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 3 Januari, tapi tidak datang karena alasan sakit," tutur Andi.
Sebelumnya, Mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.
Andi menjelaskan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.
"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.
"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," sambung Andi.
(drg/knv)