Seorang janda berinisial TS (42) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diperkosa setelah dituding mencuri sawit. Ia diperkosa bergilir oleh dua oknum petugas sekuriti, Fen Efendi (39) dan Arianto (24), dengan posisi tangan diborgol.
"Iya benar korban ini statusnya seorang janda. Jadi awalnya korban ini memang dituduh mencuri sawit oleh kedua pelaku, kemudian dia diamankan oleh dua oknum sekuriti tersebut. Saat korban diamankan itulah, kedua pria itu menyetubuhi korban secara bergantian," ucap Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (10/1/2022).
Toni mengatakan Fen dan Arianto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat tindak pidana pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Kita jerat tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP," katanya.
Kejadian itu, menurut dia, terjadi di perkebunan sawit di mana tempat kedua tersangka bekerja, yakni di Desa Bina Karya, Karang Dapo, Muratara, pada Rabu (5/1) sore, lalu.
"Kejadiannya di kawasan perkebunan itu. Pemerkosaan terhadap korban dengan cara kedua tersangka mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol, kemudian keduanya menyetubuhi korban secara paksa secara bergantian sebanyak empat kali," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban kemudian melapor Polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Jumat (7/1) dini hari, tanpa perlawanan.
"Berdasarkan laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka Jumat kemarin. Penangkapan itu di kediaman kedua pelaku yakni di mes perkebunan tersebut tanpa perlawanan," jelas Toni.
(mud/mud)