"Sesuai appraisal terjadi kenaikan tunjangan perumahan yang lebih dari 4 tahun tidak naik, kurang-lebih Rp 10 juta sebelum potong pajak," kata Mujiyono kepada wartawan, Minggu (9/1).
Lebih lanjut Mujiyono memerinci, tambahan tunjangan perumahan sekitar Rp 10 juta rupiah sehingga tiap anggota Dewan mendapatkan tunjangan perumahan sekitar Rp 70 juta setiap bulan.
"Sebelumnya dari Rp 60 juta ke Rp 70 juta," jelasnya.
"Kami harus melaksanakan kewajiban membayar pajak progresif. Berapa nilainya? Rp 10,5 juta. Jadi kalau Rp 9 juta kurangnya Rp 10,5 juta, take home pay-nya turun Rp 1,5 juta," sambungnya.
(taa/rfs)