Polisi Periksa Terlapor Diduga Tipu Tukang Siomai Rp 4,2 Juta Pekan Ini

Polisi Periksa Terlapor Diduga Tipu Tukang Siomai Rp 4,2 Juta Pekan Ini

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 18:25 WIB
Polsek Penjaringan
Foto: Polsek Penjaringan (Rolando)
Jakarta -

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) masih menyelidiki laporan penipuan hingga Rp 4,2 juta yang dilayangkan oleh seorang pedagang siomai inisial E. Terlapor pekan ini akan diperiksa oleh penyidik.

"Terlapor minggu ini kita periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Fajar belum memerinci hari apa terlapor inisial M itu akan diperiksa penyidik. Dia hanya menyebut penyelidikan kasus ini tinggal membutuhkan keterangan dari terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini pihak korban telah dimintai keterangan. Polisi kini membutuhkan keterangan terlapor untuk membuat terang perkara tersebut.

"Intinya sekarang nasih penyelidikan. Dua saksi dari pelapor sudah dimintai keterangan dari pelapor. Tinggal klarifikasi terlapor," katanya.

ADVERTISEMENT

Fajar menambahkan usai pemeriksaan kepada terlapor M pekan ini, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara. Kegiatan itu untuk menentukan status laporan dugaan penipuan yang dilayangkan korban.

"Intinya korban sudah kami sampaikan kita akan laksanakan gelar perkara kalau bukti sudah kita kumpulkan. Kalau ada tindak pidana kita lakukan sidik (penyidikan) pasti," jelas Fajar.

Viral di Medsos

Kasus ini berawal dari sebuah informasi di media sosial yang memuat adanya dugaan tindakan penipuan yang menimpa pedagang siomai di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Penipuan itu berkaitan dengan transaksi pembelian siomai oleh korban yang tidak kunjung dibayar oleh terlapor.

Dalam informasi itu awalnya korban inisial E berkenalan dengan terduga pelaku inisial M dan sepakat dalam pembelian produk siomai korban. Pihak korban menyebut terlapor memesan siomai miliknya hingga mencapai tagihan harga Rp 4,2 juta.

Korban mengaku telah mengirimkan siomai sesuai pesanan terlapor. Namun, hingga saat ini uang pembelian seharga Rp 4,2 juta tidak kunjung dibayar terlapor.

Simak juga 'Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Haji Gadungan di DIY Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Atas dasar itu korban melaporkan terlapor ke Polsek Penjaringan pada Desember 2021. Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. Korban melaporkan terlapor di Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak penipuan.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menyimpulkan adanya tindak penipuan yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Jadi biasa ada orang dikirimin siomai habis itu ada bonnya tapi nggak dibayar. Itu pengakuan dari pelapor ya. Cuman dari terlapor ini masih harus kita klarifikasi dulu takutnya nggak seperti itu. Saya nggak berani bilang juga ada penipuan atau terlapornya pesan siomai nggak bayar. Kan harus dua sisi kita lihat," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (7/1).

Fajar mengatakan saat membuat laporan, korban mengaku menerima telpon dari terlapor yang meminta pemesanan siomai miliknya. Namun, hingga kini hal itu perlu dibutuhkan mengingat belum adanya bukti yang menguatkan pengakuan korban.

"Iya kalau dari pelapor dia merasa udah ngirim. Pesanannya itu ada yang lewat telpon, ada yang lewat chatting. Itu yang mau kita pastikan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads