Motif Maling Motor Petugas Kebersihan di Medan: Demi Bisa Beli Sabu

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 19:58 WIB
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap dua orang yang diduga pencuri sepeda motor milik petugas kebersihan saat menyapu jalanan di Jalan Agus Salim, Medan. Polisi menyebut motif kedua pelaku adalah mendapat keuntungan dan membeli sabu.

"Motif mereka melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan untuk membeli sabu. Dan terhadap tersangka, kami sudah lakukan tes urine. Hasilnya positif amfetamin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Firdaus mengatakan pencurian terhadap petugas kebersihan itu terjadi pada Selasa (4/1) pagi. Saat itu korban sedang melaksanakan tugasnya sebagai penyapu jalan.

Lalu sepeda motornya ditinggalkan dan saat korban kembali motornya tak ada lagi di tempat.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke polisi. Tim gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Jatanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Petugas pun lalu mengetahui pelakunya berjumlah dua orang.

"Inisial JH dan DSS. Dilakukan penangkapan pada tanggal 6 Januari," sebut Firdaus.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berupaya melawan petugas. Keduanya pun terpaksa ditembak kakinya.

"Saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku ini berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, melakukan penembakan ke arah kakinya dan tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Firdaus.

Dari keterangan dua tersangka, mereka telah melakukan pencurian itu di dua tempat. Selain di Jalan Agus Salim, mereka melancarkan aksinya di Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun. Dari dua lokasi itu, para pelaku menggasak tiga unit sepeda motor korban.

"Jadi modus mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci setang, kemudian mendorong dan membawa lari sepeda motor dengan cara dibantu oleh tersangka lainnya," ucap Firdaus.

Selain JH dan DSS, petugas sedang mengejar dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pelaku utama dan A selaku penadah.

Untuk sepeda motor milik petugas kebersihan, pelaku telah menjualnya. Mereka telah menjual ke penadahnya seharga Rp 1.650.000.

Akibat perbuatannya, JH dan DSS dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.




(dhm/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork