Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan hasil rekomendasi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final. Jadi, rekomendasi tersebut tak bisa diubah lagi.
"Rekomendasi itu biasanya tidak boleh diubah, sifatnya final," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Rekomendasi tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Penjabaran APBD 2022. Salah satu poin yang diberi catatan oleh Kemendagri yakni kenaikan belanja gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Benni kembali menegaskan hasil rekomendasi dan evaluasi terhadap pos anggaran tak bisa diutak-atik lagi sehingga harus diikuti.
"Itu aturannya seperti itu, jadi rekomendasi itu harus diikuti dan lain-lain. Kalau rekomendasi tidak boleh diubah ya tidak boleh diubah, kalau rekomendasi diperbaiki ya diperbaiki," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Dalam rekomendasi dan evaluasi Kemendagri tercantum belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp 177,37 miliar. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 26,42 miliar dibandingkan anggaran di tahun sebelumnya sebesar Rp 150,94 miliar.
Dari sejumlah pos anggaran yang dipaparkan, Kemendagri mencatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan. Diantaranya pos belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta.
Kemudian, belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp 159 juta, belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp 25,44 miliar.
Kemendagri pun meminta agar anggaran tersebut dirasionalkan.
"Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian catatan dari Kemendagri.
(taa/dwia)