Tak kehilangan akal, polisi langsung memeriksa ponsel pelaku. Polisi akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Saat dilakukan pengecekan benar ditemukan sebuah rumah kos. Saat dicari informasi, dibenarkan bahwa pelaku indekos di kamar nomor 5 tersebut dan mengendarai Toyota Avanza warna hitam," ungkap Dedy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian langsung memeriksa kamar nomor 5 di lokasi indekos tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar ditemukan tas gendong warna hitam. Di dalam tas hitam itu berisi 24 paket berupa plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan pula 5 paket berupa plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak karton. Meski begitu, pelaku masih mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Penyidik terus mendalami pengakuan tersangka I Wayan Wiadnyana, meskipun tidak kooperatif. Akhirnya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Badung.
"Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Dedy.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru bebas setahun lalu. Pria asal Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini ditangkap oleh anggota Polres Badung sekitar empat tahun silam.
Kemudian, pihaknya menyelidiki kasus yang menjerat pelaku saat ini selama dua minggu. Pelaku sebenarnya mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram.
"Pelaku terima kiriman sabu ini sebelum tahun baru sekitar 1 kilogram. Sekitar 300 gram sudah terjual. Kami masih dalami kasus ini," terang Budi Artama.
Polisi pun kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
(lir/lir)