Presiden Joko Widodo mencabut izin konsesi lahan hutan dan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara dari ratusan perusahaan. Jokowi mendorong agar lahan negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jokowi lantas menegaskan sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Jokowi, Kamis (6/1).
Jokowi pun membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun, ia menekankan lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," tutur Jokowi.
Sikap Presiden tersebut mendapatkan respons positif dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, sudah saatnya langkah tersebut diikuti dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
"Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi nasional. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3," jelas LaNyalla dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).
LaNyalla menyatakan upaya tersebut adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah. Ia menyebut rakyat sudah merasa cukup apabila mereka memiliki penghasilan yang terukur dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
"Rakyat tidak pernah neko-neko. Asal mereka memiliki kemampuan untuk mengakses sandang, pangan, papan, pendidikan anak dan jaminan Kesehatan, itu sudah cukup. Sudah kaya. Yang rakus dan menumpuk kekayaan itu bukan rakyat kebanyakan. Tapi mereka yang segelintir itu," tuturnya.
LaNyalla juga meminta kepada Presiden Jokowi agar mencabut izin usaha pertambangan yang diberikan ke lokasi atau pulau-pulau yang telah dilarang untuk pertambangan skala besar.
"Seperti ijin penambangan emas di Pulau Sangihe. Itu juga harus dicabut dan dibatalkan. Karena jelas melanggar Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," urai LaNyalla.
(ega/ega)