Seorang remaja SMP berinisial R (15) tewas karena menjadi korban salah sasaran saat aksi tawuran pecah di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam insiden itu, polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Telah ditetapkan empat orang tersangka atas peristiwa tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Bintang menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya dikenai UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Diketahui pula, dua tersangka lainnya, berinisial AF (16) dan AR (15), masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Mereka berinisial AS (18) dan AS (15)," jelas Bintang.
Total, hingga saat ini polisi telah mengamankan 21 pelaku tawuran, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah dua bilah senjata tajam.
Diketahui, tersangka AF dan AR dikenai UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka AS dan AS dikenai Pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHP atas kasus penganiayaan.
Seperti diketahui, tawuran antar-remaja terjadi di Pintu Air 10, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pelajar SMP berinisial R (15) yang sedang melintas tewas akibat luka bacok di kepala.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban tewas setelah dibacok pelaku. Saat itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, tapi nyawanya tak tertolong.
"Jadi si korban ini kayak anak-anak sekolah yang bukan bagian dari mereka. Mereka itu kayak salah sasaran, berada pada waktu yang salah, di tempat yang salah ketika gerombolan si A ini mau melintas dan terjadilah itu. Jadi mereka (korban) ini tidak tahu-menahu," ucap Bintang kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
"Jadi dia dan lima orang temannya melewati lokasi itu mau ke tempat PS, mau main game. Jadi kayak salah sasaran," tambahnya.
(ain/rak)