Tawuran Geng Motor di Jakbar Akibatkan 2 Orang Luka Bacok, 8 Pelaku Ditangkap

Tawuran Geng Motor di Jakbar Akibatkan 2 Orang Luka Bacok, 8 Pelaku Ditangkap

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 13 Des 2021 19:23 WIB
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Tawuran melibatkan dua geng motor terjadi di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Akibatnya, dua orang mengalami luka bacok yang cukup serius.

"Dalam peristiwa ini ada dua korban yang mengalami luka, satu korban inisial GL (18) warga Cikupa Tanggerang dan satu lagi korban anak identitas tidak dapat kami sampaikan karena belum 17 tahun umurnya. Kemudian kedua orang yang mengalami luka ini adalah adalah pemuda berasal dari Tanggerang tepatnya di Cikupa," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Sabtu (4/12) lalu sekitar pukul 04.15 WIB. Tawuran tersebut melibatkan dua geng motor, yaitu aliansi 'Aliansi Utara Pusat' dan 'Jakarta Barat Bersatu'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua geng motor tersebut janjian satu sama lain melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Mereka janjian di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Kemudian, kelompok Aliansi Utara-Pusat saling kejar menggunakan sepeda motor. Namun, saat dikejar, sepeda motor korban menabrak mobil yang terpakir di depan gedung Arsip.

ADVERTISEMENT

"Persis di depan kantor Arsip wilayah Tamansari, anggota geng 'Utara-Pusat' dikeroyok oleh beberapa anggota aliansi 'Barat Bersatu' berulang kali dengan senjata tajam," jelas Iver.

Kedua korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Tamansari.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Polsek Metro Tamansari mencari para pelaku dengan cara mencari saksi dan menelusuri CCTV. Hasilnya, 8 orang ditangkap di rumah masing-masing oleh pihak kepolisian.

"Kemudian kami berhasil menangkap 8 pemuda, kami identifikasi 3 asal Kembangan, Jakarta Barat, satu pemuda asal Tanah Abang, 4 pemuda berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara," kata Iver.

Empat pelaku yang ditangkap berasal dari geng motor 'Jakarta Barat Bersatu' berinisial VSSP (19), RM (19), RR (di bawah 18), dan A (21). Empat lainnya merupakan anggota geng motor 'Aliansi Utara Pusat' yang tidak disebutkan inisialnya karena masih di bawah umur.

"Kami juga amankan sajam, celurit, sepeda motor, helm, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi antar geng, pakaian korban dan barbuk lain terkait perkara ini," jelas Iver.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 maksimal ancaman 10 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads