Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengungkapkan tugas dari Inspektorat Jenderal adalah menjalankan pengawasan terhadap internal di Kemenag. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas terhadap pelayanan ke setiap umat.
"Pengawasan internal yang dilakukan Itjen Kemenag bertujuan menjamin kualitas layanan umat, supaya layanan menjadi cepat dan memuaskan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Untuk memastikan kualitas pelayanan umat terjaga ada sejumlah langkah yang dilakukan oleh pihaknya seperti melakukan audit berkala, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya. Kemenag juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dengan membuka kanal pengaduan melalui website, aplikasi SP4N Lapor, dan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui simdumas.kemenag.go.id, aplikasi SP4N Lapor, dan di era media sosial dapat berinteraksi langsung dengan akun media sosial Itjen Kemenag," ujar Nizar.
Dengan melakukan sejumlah langkah pengawasan, diharapkannya mampu meningkatkan marwah dari Kementerian Agama. "Di usia ke-76 ini Kemenag terus berbenah. Prestasi yang diraih harus dipertahankan, dan terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama Baru," pungkasnya.