Ini Kebijakan Pemkot di Aceh yang Bikin Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati

Ini Kebijakan Pemkot di Aceh yang Bikin Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 15:19 WIB
Ilustrasi Alat Vaksin COVID-19 Tanpa Suntik
Ilustrasi suntikan (Foto: Business Insider)
Lhokseumawe -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Seorang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat. Salah satu alasannya adalah kebijakan Pemkot Lhokseumawe yang membuatnya tertekan.

Permohonan suntik mati disampaikan nelayan itu ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) dan tercatat dengan nomor PNL LSM-01-2022-KWS. Perkara itu kemudian diregistrasi dan mendapat nomor perkara: 2 /pdt.p/2022/PNLSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelayan tersebut bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga mengirimkan surat ke Kepala PN Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan suntik mati.

Kuasa hukum penggugat, Safaruddin, mengatakan permohonan suntik mati diajukan karena kliennya tidak sanggup menghadapi tekanan, termasuk dari Pemkot Lhokseumawe. Wali Kota disebut telah mengeluarkan aturan melalui surat nomor 523/1322/2021 yang isinya melarang budi daya ikan di dalam Waduk Pusong.

ADVERTISEMENT

Surat itu dikeluarkan Walkot pada 26 Oktober 2021. Surat itu juga memerintahkan agar keramba milik masyarakat di dalam waduk dibongkar secara mandiri paling lambat 20 November 2021.

"Pemerintah akan merelokasi usaha budi daya ikan dalam waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara," kata Safaruddin dalam keterangan kepada wartawan.

Safaruddin menjelaskan kliennya, yang menggantungkan hidup di waduk, menolak upaya relokasi. Pemindahan itu disebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrengbang) di Gampong Pusong Lama.

Dalam upaya relokasi, kata Safaruddin, Pemkot Lhokseumawe melibatkan unsur Muspika Banda Sakti. Dalam proses sosialisasi, Muspika disebut membawa aparat keamanan sehingga membuat kliennya ketakutan dan tertekan.

"Apalagi pemohon pernah melewati masa konflik pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Muspika melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu," ujar Safaruddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: 6 Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Hari Natal

[Gambas:Video 20detik]



Safaruddin mengatakan pernyataan Muspika di media massa yang menyatakan Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga sehingga ikan di sana tidak sehat dikonsumsi juga menjadi penyebab kliennya tertekan. Setelah pernyataan itu keluar, pendapatan kliennya berkurang karena warga tidak lagi membeli ikan.

"Dengan berbagai tekanan yang pemohon hadapi saat ini, baik itu dari Wali Kota Lhokseumawe, Muspika, dengan kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan juga sebagai kepala keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup, membuat pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada Pemohon sebagai warga negara," ujar Safaruddin.

"Oleh karena itu, pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, dan Danramil Banda Sakti," lanjut Safaruddin.

Ketua PN Lhokseumawe M Nazir mengatakan permohonan tersebut memang telah didaftarkan. Namun ada sejumlah syarat yang belum lengkap.

"Benar, sudah didaftarkan, tapi belum lengkap syaratnya. Jadi belum ditetapkan hakim yang menyidangkannya," ucapnya.

Halaman 3 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads