MK Nasihati Pasutri Pencari Keadilan yang Dipolisikan Leasing dan Ditahan

MK Nasihati Pasutri Pencari Keadilan yang Dipolisikan Leasing dan Ditahan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 14:56 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan nasihat kepada pasangan suami istri dari Jakarta Utara (Jakut), Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, saat mencari keadilan ke MK. Keduanya dipolisikan oleh leasing karena keberatan terhadap tagihan leasing atas kredit mobil Toyota Voxy hingga ditahan. Padahal, menurut keduanya, sesuai Putusan MK, kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata.

Nasihat itu disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto yang meminta agar Johanes dapat menjelaskan maksud dari kekeliruan pelaksanaan norma a quo oleh pihak kepolisian. Sebab, hal demikian bukanlah persoalan konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Johanes harus melakukan elaborasi terhadap persoalan konstitusional dari norma yang diuji.

"Secara normatif memang ada pelanggaran, tetapi yang diajukan ke MK haruslah persoalan konstitusional. Maka, para Pemohon harus meyakinkan adanya persoalan konstitusional dalam norma yang diujikan," kata Aswanto sebagaimana dilansir website MK, Jumat (7/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dalam sidang online yang dihadiri kuasa hukum Johannes, Eliadi Hulu. Di mana Johannes menguji Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

"Perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan kerugian konstitusional dari Pemohon II (Syilfani) yang dialami dengan dialaminya kerugian yang terjadi pada Pemohon I (Johannes). Kendati para Pemohon berstatus suami dan istri, perlu bagi para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dalam perkara ini," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny juga memberikan catatan terhadap keterkaitan kasus konkret yang dialami para Johanes-Syilfani dengan hak konstitusional yang terlanggar dari Pasal 30 KUHP yang berkaitan dengan hak debitur dan kreditur yang dijamin pada UU Jaminan Fidusia.

"Oleh karena itu, menurut saya, yang Anda kecualikan-kecualikan itu kan semuanya sama ini sebenarnya esensinya, ya. Ini Anda harus pahami kembali. Saran saya, pahami kembali pasal yang Anda mohonkan itu kaitannya sekali lagi dengan putusan MK, baik Putusan Nomor 18 dan Putusan Nomor 2 yang kembali menguatkan Putusan Nomor 18 itu ya," kata Enny.

Dalam permohonannya, pasutri itu mengisahkan kredit Voxy disetujui leasing pada 2019. Memasuki 2020, perekonomian pasutri itu terdampak pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan.

Pasutri itu kemudian mengajukan relaksasi dan disetujui leasing pada 18 September 2020. Permohonan ini dikabulkan dengan kredit dibantarkan dan akan kembali dicicil pada Mei 2021. Namun karena kondisi ekonomi masih terdampak pandemi COVID, Johannes-Syilfani kembali mengajukan penangguhan kredit. Sebab, berdasarkan PJOK Khusus yang mengatur relaksasi restrukturisasi, kredit diperpanjang hingga Maret 2023.

Namun permohonan itu ditolak leasing. Malah, Johannes-Syilfani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 36 UU Fidusia pada Juni 2021. Pasal itu berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Pada 1 November 2021, Johannes Halim ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia," demikian cerita keduanya di berkas permohonan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Ini Perusahaan Leasing yang Kasih Keringanan Pembayaran

[Gambas:Video 20detik]



Atas apa yang dialaminya, Johannes dan Syilfani meminta keadilan ke MK. Mereka mengajukan judicial review Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Johannes dan Syilfani meminta pasal 30 di atas diubah menjadi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Johannes dan Syilfani juga meminta penjelasan pasal 30 di atas diubah, dari:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Menjadi:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Demikian juga Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Diubah menjadi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

"Dengan eksisnya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia apa adanya (original intent) tersebut, mengakibatkan terlanggar hak-hak konstitusional para pemohon, yaitu dalam mempertahankan objek jaminan fidusia secara contituendem menjadi hak milik pemberi fidusia atau debitur sebagaimana Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019," papar Eliadi Hulu.

"Dalam Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan seseorang tidak boleh dipidana atas dasar utang piutang," pungkas Eliadi.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads