Arti OTT KPK saat ini menjadi sorotan publik setelah menjerat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. OTT KPK terhadap Rahmat Effendi dilakukan di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Lalu, apa itu arti OTT KPK? Simak informasi yang sudah kami rangkum berikut ini.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan KPK! |
Arti OTT KPK
Arti OTT KPK atau Operasi Tangkap Tangan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (19). Pengertian Operasi Tangkap Tangan adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
Dilansir dari situs AntiKorupsi, dijelaskan bahwa ada empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan, yakni:
(1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
(2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan
(3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
(4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
Arti OTT KPK saat ini sudah diketahui. Simak informasi mengenai OTT KPK yang menjerat Walikota Bekasi berikut ini.
OTT KPK Terhadap Walikota Bekasi
Rahmat Effendi terjaring OTT terkait dugaan kasus jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. KPK pun mengamankan sejumlah uang dan pihak lain yang terlibat.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Dari hasil OTT, uang senilai Rp 5,7 miliar diamankan KPK. Kata 'sumbangan masjid' menjadi kode Rahmat Effendi untuk meminta uang.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022)
Kini arti OTT KPK sudah diketahui. Dketahui selain Wali Kota Bekasi, ada 14 orang lainnya yang juga diamankan. Simak di halaman selanjutnya.
KPK tak hanya menangkap Wali Kota Bekasi. Dalam kasus jual beli jabatan ini, total pihak yang diamankan KPK ada 14 orang.
Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:
Sebagai pemberi:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.