Pemilihan Ketua RW di Jakbar Panas, Bolehkah Warga Pengontrak Nyalon?

Pemilihan Ketua RW di Jakbar Panas, Bolehkah Warga Pengontrak Nyalon?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 11:16 WIB
Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Foto: Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Ketua RW 03 Jelambar, Jakarta Barat memanas. Muncul spanduk mosi tidak percaya yang dianggap menyerang calon petahana Joko Baroto (55).

Di RW 03 Jelambar muncul spanduk berwarna merah yang berisi dua poin tuntutan. Spanduk itu terpasang di salah satu tembok di kawasan tersebut.

Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar

2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.

ADVERTISEMENT

Joko mengeluhkan isi spanduk itu. Dia menyebut isi spanduk itu tidak sesuai dengan Pergub.

"Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW," ujar Joko.

"Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan," sambungnya.

Joko sendiri mengaku sudah mengontrak di kawasan itu sejak tahun 1988. Dia juga mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam Pergub Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga disebutkan sejumlah syarat untuk pencalonan Ketua RW.

Pada pasal 25 pon c disebutkan syarat untuk jadi Ketua RT atau RW harus memiliki KTP setempat sedikitnya 3 tahun terakhir.

"Penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir," tulis Pergub tersebut dilihat, Jumat (7/1/2022).

Disebutkan juga salah satu syaratnya yakni bukan PNS Pemda dan tidak boleh merangkap jabatan.

"Khusus untuk perumahan atau komplek TNI/Polri harus merupakan personel atau anggota TNI/Polri aktif atau purnawirawan yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat izin penghunian atas nama sendiri," bunyi pergub tersebut.

Lihat juga video 'Ketua RW dan RT Jadi Tersangka Kasus Pasangan Ditelanjangi':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads