Alasan Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Mau Berdamai

Alasan Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Mau Berdamai

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 16:47 WIB
Alasan keluarga korban perkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru mau berdamai
Alasan keluarga korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru mau berdamai. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru - Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berujung damai. Alasan perdamaian dibeberkan ayah korban, A.

A mengatakan ada beberapa alasannya memilih berdamai. Selain uang Rp 80 juta, ada soal tidak saling dendam dari kedua pihak.

"Kita sebagai orang tua merasa, saya sama keluarga memilih berdamai. Jadi terjadilah perdamaian, orang tua pelaku kasih biaya Rp 80 juta," tegas A saat ditemui di Pekanbaru, Kamis (6/1/2022).

Selain uang, ada kesepakatan untuk mencabut laporan di Polresta Pekanbaru, sehingga kasus tidak diperpanjang.

"Ada juga soal cabut laporan di Polres agar tidak memperpanjang masalah lagi. Murni tidak ada ancaman dan ini kesepakatan ya, dicabut laporan," katanya.

Tidak hanya itu, dalam perdamaian, A menolak menikahkan anaknya dengan pelaku AR. Ia tidak mau anaknya menikah lalu diceraikan karena masalah tersebut.

"Untuk dinikahkan, nggak. Saya tidak mau karena anak masih sekolah, saya juga tak mau nanti nikah sebentar, anak saya malah diceraikan," katanya.

Pertimbangan lain, ES menangis di rumah minta perdamaian. Ibu korban yang melihat mengaku tak kuasa dan memulih berdamai.

"Bu Eri Sumarni nangis di rumah. Ya istri saya tidak bisa lihat seperti itu, bilang ya sudah, dimaafkan saja, berdamailah kita," katanya.

Setelah perdamaian, penahanan pelaku AR ditangguhkan. Penangguhan penahanan itu disebut karena pelaku kooperatif dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru, ES, berinisial AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban.

Singkat cerita, 16 hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi.

Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada Jumat (19/11/2021) akhirnya dicabut. Laporan itu dicabut di Polresta Pekanbaru dengan dihadiri para pihak. (ras/mud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads