Walkot Bekasi Tersangka, Golkar: Itu Personal, Tak Ada Hubungan dengan Partai

Walkot Bekasi Tersangka, Golkar: Itu Personal, Tak Ada Hubungan dengan Partai

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 08:41 WIB
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa (Dok. Pribadi)
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan di Pemkot Bekasi. Golkar menyatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Pepen merupakan tindakan personal.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas karena bisa memisahkan antara perbuatan kader secara personal dengan kebijakan Partai Golkar dan terkait dengan perbuatan korupsi itu dipastikan bukan perintah partai," kata Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Supriansa menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat kader Golkar tidak terkait dengan partai. Dia mengatakan setiap kader yang bermasalah harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tindakan kader seperti itu tidak ada hubungannya dengan partai. Maka siapa pun yang berbuat tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan Ketum Golkar Airlangga Hartarto tidak mungkin menjaga semua kader selama 24 jam. Dia berharap setiap kader Golkar menjaga diri agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

"Airlangga sebagai Ketua Umum tentu tidak bisa menjaga ribuan kader Golkar yang tersebar di seluruh Indonesia 24 jam dalam sehari. Jadi sebaik mungkin kader itu sendiri yang harus benar-benar menjaga dirinya agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi atau hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan Partai Golkar," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Pepen pada Rabu (5/1). Ada 14 orang yang juga diamankan saat itu.

KPK kemudian menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menyebut ada dua dugaan suap yang terjadi, yakni terkait pengadaan lahan serta lelang jabatan.

Total duit yang diamankan dalam kasus ini berjumlah Rp 5,7 miliar. Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan suap Pepen:

Sebagai pemberi:

1. Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA)

2. Swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM)

3. Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY)

4. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sementara, tersangka penerima:

1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE),

2. Sekretaris Dinas Penanaman Modan dan PTSP M Bunyamin (MB)

3. Lurah Jati Sari Mulyadi (MY)

4. Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

5. Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL)

Simak video 'Korupsi Rahmat Effendi: dari 'Sumbangan Masjid', Berakhir di Tangan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads