Termasuk Rahmat Effendi, Ini 9 Tersangka Kasus Suap dari OTT KPK di Bekasi

Termasuk Rahmat Effendi, Ini 9 Tersangka Kasus Suap dari OTT KPK di Bekasi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 18:45 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi, dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi. Berikut daftar sembilan tersangka di kasus suap Walkot Bekasi.

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Berikut rincian 9 tersangka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL," papar Firli.

Simak Video 'Walkot Bekasi Kena OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads