Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam penetapan itu terungkap dugaan Pepen menerima suap terkait pengadaan bara dan jasa serta lelang jabatan.
Untuk diketahui, Pepen kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). KPK resmi menetapkan Pepen, Kamis (6/1).
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Selain itu ada juga sejumlah fakta lain terkait penangkapan Pepen ini. detikcom sudah merangkum fakta-fakta tersebut. Berikut rinciannya:
Berawal dari Modal Ganti Rugi Tanah di APBD 2021
KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Rahmat Effendi atau Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka suap. Kasus itu bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.
"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Walkot Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," kata Firli.
Simak video 'Korupsi Rahmat Effendi: dari 'Sumbangan Masjid', Berakhir di Tangan KPK':
Kode Pepen dalam menerima suap menggunakan 'sumbangan masjid', simak di halaman berikut
(eva/eva)