Hakim di Sidang Azis Bercanda soal Caleg Gagal Tarik Bantuan dari Masjid

Hakim di Sidang Azis Bercanda soal Caleg Gagal Tarik Bantuan dari Masjid

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 19:18 WIB
Jakarta -

Hakim anggota Fahzal Hendri berkelakar dalam sidang pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan di sidang lanjutan Azis Syamsuddin. Seperti apa?

Pihak Azis Syamsuddin menghadirkan Irawan Dimyati, seorang warga Bojong Awi Kaler, Jawa Barat. Irawan dalam sidang ini mengaku pernah meminta bantuan Azis Syamsuddin untuk mendirikan empat masjid di wilayahnya.

Irawan mengatakan saat itu Azis membantu pembangunan empat masjid itu tanpa pamrih. Saat itu Irawan menyebut Azis sudah menjadi anggota DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bercerita tentang kebaikan Azis dalam sidang, hakim anggota Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Irawan apakah bantuan itu berkaitan dengan Dapil Azis saat menjadi anggota DPR. Irawan pun membantah. Menurut Irawan, bantuan Azis tidak berkaitan dengan pencoblosan. Sebab, dapil Azis bukan di Jawa Barat, melainkan di Lampung.

Hakim Fahzal pun berkelakar tentang keikhlasan Azis membantu pembangunan empat masjid itu.

ADVERTISEMENT

"Ikhlas itu dia memberikan? Artinya ikhlas nggak? Atau ada hubungannya sama politik gitu loh, ada juga orang yang menyumbang itu kan untuk meraih suara. Kalau dia kalah, dia ambil lagi sumbangannya, ha-ha-ha... bener nggak? Ada itu, nah ketawa sendiri itu, ada yang itu, berikan ke masjid apa namanya tikar, karpet, dia kalah dia ambil lagi karpetnya, tapi di tempat lain," kelakar hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (6/1/2022).

Saat hakim Fahzal bercanda seperti ini, terlihat Azis turut menganggukkan kepala. Azis dan beberapa tim pengacara juga terlihat tertawa.

"Ini dapil Terdakwa bukan di situ?" tanya hakim Fahzal dan dijawab Irawan 'bukan'.

Irawan juga mengaku tidak tahu berapa dana yang dikeluarkan Azis untuk membantu pembangunan empat masjid itu. Menurutnya, bukan hanya Azis yang menyumbang untuk masjid, tapi warga sekitar juga menyumbang.

Irawan juga mengatakan saat ini empat masjid itu sudah berdiri. Lokasinya, dua masjid di Bojong Awi Kaler dan dua lainnya di Bojong Awi Kidul.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Untuk diketahui, kisah caleg menarik bantuan seperti disinggung hakim anggota Fahzal Hendri pernah terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu ada caleg DPR RI di Maluku Utara, Ahmad Hattari, menarik bantuannya berupa karpet di Masjid Nurul Bahar, Kelurahan Tomalu, Kota Tidore Kepulauan.

Hattari saat itu menyindir pemberian bantuan karpet untuk masjid karena suara yang dia peroleh di Pileg 2019 minim, yakni hanya 700 suara. Padahal dia merasa sudah memberikan bantuan untuk warga setempat.

Mendengar kata-kata Hattari, jemaah mesjid menjadi marah. Ada yang berusaha memukulnya. Namun jemaah dan aparat kepolisian berhasil mencegah pemukulan terjadi.

Jemaah masjid dan massa kemudian membuka seluruh karpet dan jam dinding bantuan Ahmad Hattari dan langsung mengantarkannya ke kediamannya di Kelurahan Gurabati.

Dakwaan Azis

Azis Syamsuddin dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa. Azis didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads