Pihak Azis Syamsuddin menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge seorang warga dari Lampung Timur, Yanti Sumiati. Yanti mengatakan Azis pernah membantunya membayar biaya operasi melahirkan.
Yanti hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (6/1/2022). Yanti awalnya bercerita saat hendak melahirkan, janin dalam perutnya itu divonis hydromakoli, kemudian saat itu dokter menyarankan dia melakukan operasi di RS besar di Bandar Lampung.
Yanti mengaku saat itu tidak memiliki biaya untuk melakukan operasi. Kemudian, dia bercerita ke tetangganya dan tetangganya itu membagikan cerita Yanti itu ke media sosial. Tidak lama kemudian, kata Yanti, dia ditelepon orang bernama Rika, yang dia ketahui belakangan sebagai orangnya Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika itu disebut membantu Yanti. Rika juga yang menjemput dan mengurusi keperluan Yanti di RS. Menurut Yanti, Azis adalah 'malaikat' yang dikirim Tuhan saat dia kesusahan.
"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin terima kasih langsung ke Pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung biar hati ini plong, ingin sekali ucapkan terima kasih langsung. Bagi saya Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah, kalau seandainya tidak ada yang nolong saya, nyawa anak saya nggak bisa tertolong, karena ada buktinya," ujar Yanti dalam sidang sambil menangis.
Ketika Yanti menceritakan ini, Azis di kursi terdakwa terlihat menitikkan air mata. Sesekali dia mengusap matanya dengan tisu.
Yanti awalnya mengaku tidak tahu bahwa yang menolong dia adalah Azis Syamsuddin. Dia tahu Azis setelah melahirkan.
"Saya tahu Pak Azis (yang membantu) setelah anak saya ditangani lahir," kata Yanti.
"Sepengetahuan saksi, wilayah di rumah saksi mendukung partai apa?" tanya pengacara Azis, Rivai Kusumanegara.
"PDIP," jawab Yanti.
"Jadi bukan pendukung Partai Golkar ya?" tanya Rivai lagi.
"Bukan, PDI, condong ke PDI," jawab Yanti lagi.
Sebelum Yanti bersaksi, pengacara Azis, Rivai Kusumanegara, mengatakan alasannya mengajukan saksi ini karena ingin menunjukkan Azis kerap membantu tanpa pamrih. Dia berharap ini menjadi salah satu keringanan hukuman Azis.
"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi a de charge kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan. Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," ujar Rivai.
Dakwaan Azis
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.
(zap/dhn)