KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi tertangkap tangannya Rahmat Effendi di kediamannya di Kota Bekasi.
Firli menjelaskan operasi tangkap tangan Rahmat Effendi beserta sejumlah ASN di rumah dinas Wali Kota Bekasi berawal dari adanya laporan masyarakat pada Rabu (5/1). Saat itu tim KPK langsung bergerak menuju ke lokasi rumah dinas Rahmat Effendi.
"Perlu kami sampaikan bagaimana kronologi pengungkapan sehingga tertangkap tangan para pelaku korupsi. Bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya KPK pada 5 Januari 2022, tim berggerak menuju ke lokasi di Kota Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Berikut ini kronologi OTT Rahmat Effendi:
5 Januari 2022
- Tim KPK bergerak menuju lokasi di Kota Bekasi
- Tim mendapatkan informasi bahwa uang akan diserahkan oleh MB, selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTS Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.
- Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.
Pukul 14.00 WIB
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, bergerak mengamankan Saudara MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
- Selanjutnya tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN dari Pemkot Bekasi
Simak selengkapnya bukti OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
(maa/fjp)