KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Pengadaan dan Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Pengadaan dan Jual Beli Jabatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 18:09 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

ADVERTISEMENT

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pepen ditangkap pada Rabu (5/1). KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).

Hari ini, KPK kembali mengamankan dua orang. Total ada 14 orang yang diamankan KPK.

"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," ujarnya.

Ali belum menjelaskan identitas kedua orang yang baru ikut diamankan itu. Dia mengatakan ada uang ratusan juta yang ikut diamankan.

"Beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ucapnya.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads