Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Olivia Nathania, tersangka kasus penipuan CPNS fiktif ke Kejati DKI Jakarta. Anak Nia Daniaty itu kini ditahan oleh jaksa.
"Iya sudah jam 10 ini sudah di Kejari. Jadi ditahan di Kejari, bukan di Polda lagi," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Pihak pengacara Olivia berharap kliennya segera disidang.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," katanya.
Susanti pun mengaku tidak mempermasalahkan pelimpahan kliennya kepada kejaksaan hari ini. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum sudah tepat. Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Oivia ke kejaksaan," jelas Susanti.
Susanti mengatakan pelimpahan Olivia dari Polda Metro Jaya ke Kejari dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Sejauh ini baru Olivia yang dilimpahkan dari total lima tersangka kasus CPNS fiktif yang ditetapkan penyidik.
Saat ini, anak Nia Daniaty itu menjalani penahanan sementara di rutan Kejari. Menurut Susanti, dalam waktu dekat kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidangnya Di PN Jaksel. Tapi belum ada jadwalnya, dalam waktu dekat yang pasti," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(ygs/mea)