Kegiatan di Mall dan Bioskop Dalam Aturan PPKM Terbaru
Aturan PPKM terbaru juga mengatur kegiatan masyarakat yang ingin berkunjung ke mall dan bioskop. Aturan ini disesuaikan seiring dengan tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta.
Di bawah ini merupakan aturan-aturan berkegiatan di dalam mall maupun bioskop selama PPKM Level 2:
- Pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
- Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dan wajib didampingi orang tua.
- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
- Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.
- Restoran/tempat makan/kafe di dalam mall dan bioskop diperbolehkan untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini