Meski ditetapkan sebagai tersangka, Eko dkk belum ditahan. Mereka akan segera diperiksa sebagai tersangka mafia tanah.
"Belum (ditahan). Pemeriksaan sebagai tersangka saja belum," imbuh Andi.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
(drg/aud)