Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. Bagaimana sikap Partai NasDem terhadap keputusan pemerintah di sektor energi tersebut?
"Sekarang begini, kalau kita bicara setuju atau tidak setuju, kan semua pemerintah mengambil kebijakan pasti untuk kepentingan bangsa. Cuma memang, kalau tujuannya untuk memastikan stok ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk pasokan PLN," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (6/11/2022).
"Nah, apakah kemudian kebijakan melarang ekspor secara keseluruhan itu adalah kebijakan yang tepat?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Ali menilai dari sejumlah sisi soal kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara awal tahun ini. Ali mempertanyakan kebijakan pemerintah mengapa tak memperketat pembagian batu bara dalam negeri, lalu baru diekspor.
"Karena di sisi lain, sebetulnya ekspor itu kan juga kepentingan negara, untuk visa, pendapatan negara. Karena itu, kenapa pemerintah tidak lebih memperketat pengaturan pembagian? Jadi DMO-nya diatur supaya kemudian beberapa persen dari setiap produksi pemilik IUP itu wajib melakukan penjualan dalam negeri untuk pemenuhan bahan baku dalam negeri, sisanya baru diekspor, dua-duanya penting," ujarnya.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI ini juga mempertanyakan apakah PLN sebagai salah satu pengguna batu bara terbesar dalam negeri dapat menampung batu bara selama larangan ekspor. Sementara itu, di sisi lain pengusaha ekspor batu bara sudah membuat komitmen dengan pembeli di luar negeri.
"Pertanyaan saya, PLN mampu nggak kemudian menampung keseluruhan produksi dalam negeri? Kan, nggak. Kita juga harus memikirkan pada sisi pengusaha, tentunya perusahaan semua pemegang izin, jauh-jauh hari mereka tentu memiliki kontrak dengan buyer mereka di luar," ucapnya.
Menurut Ali, ada konsekuensi yang ditanggung oleh pengusaha ekspor batu bara dengan kebijakan pemerintah tersebut. Ali menilai memikirkan harus karena ada kesepakatan produsen dengan pembeli di luar negeri.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Kebijakannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kita setuju, NasDem tentu sangat setuju mendukung itu. Cuma kemudian, apakah melarang ekspor keseluruhan itu bukan kebijakan emosional? Ya kan?" imbuhnya.
Kementerian ESDM sebelumnya melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. Larangan ekspor batu bara diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Sabtu (1/1).