Yusuf Mansur Juga Pernah Digugat Urusan Duit Patungan, tapi Kandas

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 13:31 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur dihadapkan pada 3 gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun ternyata bukan kali ini saja Ustaz Yusuf Mansur berurusan dengan hukum.

Dilihat detikcom pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), tercatat nama Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur pernah digugat oleh 5 orang atas nama Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2020/PN Tng terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka menggugat Ustaz Yusuf Mansur berkaitan dengan pengumpulan dana melalui proyek patungan usaha.

Berikut petitum yang diajukan para penggugat:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pengumpulan dana milik Para Penggugat dan Turut Tergugat melalui proyek Patungan Usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi dan pengalihan dana Para Penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

4. Menyatakan Perdamaian tertanggal 21 Februari 2017 antara Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur (Tergugat) dengan Darmasyah (Turut Tergugat) adalah sah dan juga mengikat Para Penggugat.

5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini perkara ini dengan melaksanakan isi Perdamaian tertanggal 21 Februari 2017 antara Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dengan Darmansyah untuk mengembalikan modal Para Penggugat berikut tambahannya.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 90.800.000;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000;

8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada Para Penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Perkara ini lantas diadili oleh R Aji Suryo selaku ketua majelis hakim dibantu 2 hakim anggota yaitu Sucipto dan Elly Istianawati. Apa kata majelis?

"Tidak dapat diterima," ucap majelis seperti dikutip.

Putusan itu diketok pada 10 November 2020. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaart.

Namun putusan ini dibawa ke ranah banding yaitu ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Apa hasilnya?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng tanggal 10 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut," ucap majelis banding yaitu Kusriyanto, Posman Bakara, dan Agung Suradi.

Putusan banding itu diketok pada Senin, 3 Mei 2021. Majelis hakim banding sependapat dengan putusan pada tingkat pertama di PN Tangerang.


Ustaz Yusuf Mansur Digugat Lagi

Terlepas dari itu Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat urusan perdata. Tak tanggung-tanggung, ada 3 perkara yang menanti: dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan satunya lagi terkait wanprestasi.

Selengkapnya halaman berikutnya.




(dhn/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork