Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono, tetap dihukum 6 tahun penjara karena kasasinya ditolak. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan melihat pertimbangan hakim.
"Karena sudah diputuskan, kami ingin melihat pertimbangan putusan tentang kesalahan Pak Nurhadi," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Sibarani. Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan PN Jakpus inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti, kami ingin tahu betul letak perbedaan perbuatan antara Pak Hiendra sebagai orang yang dianggap memberi suap dan perbuatan Pak Nurhadi yang dianggap terbukti menerima gratifikasi," ujar Maqdir.
Baca juga: KPK OTT di Kota Bekasi! |
"Kami juga ingin melihat pertimbangan bahwa Pak Nurhadi terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak lapor. Sebab, dalam persidangan, orang yang dihadirkan sebagai saksi tidak ada yang membenarkan pernah memberi sesuatu kepada Pak Nurhadi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Nurhadi-Rezky menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di pengadilan. Nilai suap disebut mencapai puluhan miliar rupiah. KPK juga menyita rumah Nurhadi, vila, mobil, jam tangan, hingga kebun kelapa sawit. Saat ini KPK masih menyidik kasus tindak pencucian uang Nurhadi.