Respons Pengacara Usai Kasasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditolak

Respons Pengacara Usai Kasasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 17:21 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono, tetap dihukum 6 tahun penjara karena kasasinya ditolak. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan melihat pertimbangan hakim.

"Karena sudah diputuskan, kami ingin melihat pertimbangan putusan tentang kesalahan Pak Nurhadi," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Sibarani. Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan PN Jakpus inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti, kami ingin tahu betul letak perbedaan perbuatan antara Pak Hiendra sebagai orang yang dianggap memberi suap dan perbuatan Pak Nurhadi yang dianggap terbukti menerima gratifikasi," ujar Maqdir.

"Kami juga ingin melihat pertimbangan bahwa Pak Nurhadi terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak lapor. Sebab, dalam persidangan, orang yang dihadirkan sebagai saksi tidak ada yang membenarkan pernah memberi sesuatu kepada Pak Nurhadi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK mendakwa Nurhadi-Rezky menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di pengadilan. Nilai suap disebut mencapai puluhan miliar rupiah. KPK juga menyita rumah Nurhadi, vila, mobil, jam tangan, hingga kebun kelapa sawit. Saat ini KPK masih menyidik kasus tindak pencucian uang Nurhadi.

(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads