ICW: Wajar, Hakim Karir Miliki Semangat Bela Korps

ICW: Wajar, Hakim Karir Miliki Semangat Bela Korps

- detikNews
Jumat, 05 Mei 2006 07:54 WIB
Jakarta - Semangat untuk membela korps hakim, kental terasa dalam persidangan kasus suap di MA. Karena itu hakim-hakim karir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) enggan untuk memeriksa 'atasannya' sebagai saksi dalam perkara suap di MA."Ini kan wajar. Karena sistem birokrasi yang membuat mereka tidak bisa bertindak. Dan MA menentukan karir bagi seorang hakim," Wakil Koordinator ICW, Luky Djani saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5/2006).Luky memandang, seharusnya majelis hakim tetap memanggil Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi. Karena tujuan dari kasus penyuapan itu adalah mantan majelis hakim kasasi kasus Probosutedjo yang diketuai Bagir Manan."Dia (Bagir) harus tetap dihadirkan. Karena dia kan yang menjadi tujuan dari penyuapan ini," ujarnya. Menurut Luky, dalam kasus ini ada pertentangan di antara hakim karir dan nonkarir dalam memandang perlu tidaknya Bagir dihadirkan sebagai saksi. Dan pertentangan terbesar ada dalam diri hakim karir tipikor."Ini masih ada perbedaan cara pandang majelis hakim dalam melihat kasus ini. Dia (Bagir) itu kan kunci dalam persidangan ini," tandasnya.Dalam sidang dengan terdakwa Harini Wijoso yang digelar pada Rabu (3/5), tiga hakim adhoc Tipikor melakukan walk out lantaran keputusan ketua majelis yang enggan mendengarkan kesaksian Bagir Manan. Ahmad Linoh, I Made Hendra, dan Dudu Duswara enggan kembali ke dalam sidang setelah Krisna Menon dan Sutiyono memutuskan tidak akan memanggil Bagir.Padahal dalam pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, menyebutkan dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta terdakwa atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang wajib mendengarkan saksi tersebut. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads