Eddy juga menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, Aszwar, dari 6 menjadi 3,5 tahun penjara. Nilai proyek peningkatan jalan itu mencapai Rp 10,3 miliar.
Selain itu, Eddy Army melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun menyunat hukuman penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Hukuman Basuki dan Ng Fenny disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
![]() |
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman juga mendapat buah manis palu Eddy Army. Hukuman Irman disunat Eddy Army dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Dalam perkara gender, Eddy Army menghukum 6 bulan penjara Baiq Nuril. Presiden Jokowi akhirnya geregetan dan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Dalam perkara korupsi pelabuhan, Eddy membebaskan terpidana 12 tahun penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar. Alasannya, pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda belum bisa disebut pungutan liar karena pungutan tersebut dibuat secara resmi.
Perkara korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) juga tidak luput dari sunat Eddy Army. Yaitu hukuman mantan pejabat di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hidayat Abdul Rahman disunatnya dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Di perkara narkoba, Eddy menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan alias Peng An, dari sebelumnya dihukum 9 tahun, diubah menjadi 7 tahun penjara. Sonny merupakan residivis dan pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.
Eddy juga menganulir hukuman bandar narkoba Abdul Rahman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Abdul Rahman terlibat dalam perdagangan ilegal 73 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi