Tambah Lagi Kursi Wakil Menteri Disiapkan Jokowi tapi Belum Diisi

Tambah Lagi Kursi Wakil Menteri Disiapkan Jokowi tapi Belum Diisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 08:00 WIB
Jokowi lantik 6 menteri dan 5 wamen di Istana Negara (Foto: Andhika/detikcom)
Foto: Ilustrasi saat Jokowi saat lantik 6 menteri dan 5 wamen di Istana Negara (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan kursi untuk posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Kendati demikian, posisi ini belum terisi.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Berdasarkan Perpres yang diterima detikcom, Rabu (5/1/2022), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini sebelumnya tidak ada. Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Lihat juga video 'RUU TPKS: Didesak Jokowi, Disambut DPR RI':

[Gambas:Video 20detik]



Kursi Wamen yang Masih Kosong

Dirangkum detikcom, Rabu (5/1), total ada 21 posisi wakil menteri dalam kabinet Jokowi. Sebanyak 15 di antaranya sudah terisi, sedangkan sisanya masih kosong.

Berikut daftar 15 posisi wakil menteri yang sudah terisi:
1. Wamenlu Mahendra Siregar
2. Wamenhan Letjen TNI Muhammad Herindra
3. Wamenag Zainut Tauhid
4. Wamenkumham Edward Omar Syarief
5. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono
6. Wamen LHK: Alue Dohong
7. Wamendes PDTT: Budi Arie Setiadi
8. Wamen Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
9. Wamendag: Jerry Sambuaga
10. Wamentan: Harvick Hasnul Qobri
11. Wamen BUMN 1: Pahala Nugraha Mansury
12. Wamen BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
13. Wamenparekraf: Angela Tanoesoedibjo
14. Wamenkeu: Suahasil Nazara
15. Wamen PUPR: John Wempi Wetipo

Ada 6 posisi wakil menteri yang belum terisi. Di antaranya WamenPAN-RB, Wamendikbud-Ristek, Wamen Investasi, Wamensos, Wamen PPN, dan yang paling terbaru Wamendagri. Simak rinciannya:

WamenPAN-RB

Presiden Jokowi meneken perpres yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021. Kursi WamenPAN-RB itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021, di Pasal 2 ayat (1). Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wamendikbud-Ristek

Posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek) diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut mulai berlaku pada 16 Juli 2021.

"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) perpres dimaksud.

Wamen Investasi

Untuk posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021.

Berbeda dengan Perpres soal Wamendikbud-Ristek, terdapat frasa 'dapat' di Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2021.

Wamen PPN

Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Wamensos

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Wakil menteri Sosial (Wamensos) pada 14 Desember 2021.

Wamensos memiliki tugas pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.

Kemudian membantu Menteri, dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini (Risma), mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads