2 Kali Wali Kota Bekasi Tersandung Kasus Korupsi

2 Kali Wali Kota Bekasi Tersandung Kasus Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 06:18 WIB
Jakarta -

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pria yang akrab disapa Pepen itu, sedang menjalani pemeriksaan.

Ini bukan kali pertama Wali Kota Bekasi berurusan dengan KPK. Sebelum Pepen, eks Walkot Bekasi Mochtar Mohamad lebih dulu dihukum karena kasus korupsi.

Pepen Kena OTT KPK

Pada Rabu (5/1/2022) kemarin, Pepen kena OTT KPK. KPK mengamankan Pepen bersama sejumlah orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022. Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (5/1).

Belum diketahui kronologi operasi tangkap tangan terhadap Pepen ini. Saat ini, Pepen masih diperiksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.

Sementara itu, belum diketahui siapa saja pihak yang diamankan KPK dalam OTT Pepen ini. Uang yang diamankan dalam OTT juga belum diketahui jumlahnya.

Para pihak yang ditangkap itu telah dibawa ke gedung KPK. Pepen sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 22.50 WIB, Rabu malam.

Pepen sampai di gedung KPK mengenakan jaket rompi berwarna biru tua dan kaos lengan panjang berwarna hijau. Tak sepatah kata pun yang keluar dari pria yang akrab disapa Pepen itu.

Para pihak yang terjaring OTT KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.


Mochtar Mohamad Terjerat Korupsi

Sebelum Pepen, eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, juga terlibat kasus korupsi. Mochtar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Mochtar didudukkan di kursi pesakitan karena korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar dihukum 6 tahun di tingkat kasasi.

Ketua majelis kasasi adalah Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung. Lantaran tidak terima atas vonis itu, Mochtar lalu mengajukan PK, akan tetapi kandas.

"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Mochtar Mohamad," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (27/11/2014).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014.

Saat dipenjara 6 tahun oleh MA, Mochtar kedapatan keluyuran keluar LP Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas kejadian itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

Mochtar Mohamad menghirup udara segar dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 21 Juni 2015.

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads