Anak Tukang Sapu Diberi Nilai Nol, Ketua DPD Pertanyakan Kejagung

Anak Tukang Sapu Diberi Nilai Nol, Ketua DPD Pertanyakan Kejagung

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 22:12 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto: Dok. DPD RI
Jakarta -

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani peserta seleksi calon jaksa atas nama Ghufron, yakni anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol.

Menurut LaNyalla, nilai nol yang didapat pemuda 24 tahun tersebut menimbulkan tanda tanya. Apakah salah entri data atau memang nilainya nol. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki data pembanding dan termasuk sarjana dengan nilai IPK yang tinggi.

"Saya kira Kejaksaan Agung harus memberi penjelasan secara transparan atas hasil nilai psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron. Mengapa dia mendapat nilai nol dan apa saja indikatornya," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senator asal Jawa Timur itu menilai penjelasan Kejagung terhadap nilai yang didapat Ghufron amat penting agar tak timbul persepsi negatif dalam penerimaan calon jaksa. Sebab, berita tersebut menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di Surabaya.

"Saya kira penjelasan itu penting agar publik tak menduga bahwa ada cara-cara tak baik dalam penerimaan calon jaksa di tubuh Kejagung," imbuh LaNyalla.

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata dia, sebagai lembaga yang mewakili kepentingan publik dalam perkara pengadilan itu harus mengedepankan asas kepatutan dalam seleksi penerimaan calon jaksa.

"Kalau kita perhatikan dengan seksama kronologi yang disampaikan Ghufron, dia sudah melewati tahapan psikotes dan tes kesehatan dengan hasil yang baik. Nah, apakah ada penilaian lain dari Kejagung sehingga ia mendapatkan nilai nol, mari kita tunggu penjelasannya," tutur LaNyalla.

Sekedar diketahui, sebelumnya ramai dibicarakan, Ghufron mendapat nilai nol dalam tes psikotes dan tes kesehatan. Akibatnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan, Kamis (30/12) yang lalu.

Ketika Ghufron menjalani tes kesehatan untuk SKB Kejaksaan di Rumah Sakit tingkat III Brawijaya, ia mengaku bahwa kondisinya baik tanpa catatan.

"Saya akhirnya melakukan tes pribadi sebagai pembanding. Baik tes Kesehatan maupun psikotes. Hasilnya semuanya normal dan memenuhi syarat. Dan data-data itu saya kirim ke Kejaksaan Agung RI melalui surat terbuka," ungkapnya.

Nama Ghufron dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas. Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan.

"Dari 2.013 orang yang formasi calon jaksa itu ada 1.200 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 196 orang memang tidak lolos dan yang diambil 671 orang. Nah, nilai saya itu 61, 822. Jika dimasukan ke 671 orang yang lolos, saya masih peringkat 260-an. Anehnya lagi, ada sekitar 405 orang yang nilainya di bawah saya malah lolos," terang Ghufron.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads